Modifikasi Legal vs Ilegal: Apa Saja yang Diperbolehkan di Indonesia?

ilustrasi modifikasi kendaraan legal dan ilegal di Indonesia

ilustrasi modifikasi kendaraan legal dan ilegal di Indonesia

Modifikasi kendaraan telah menjadi tren di kalangan pecinta otomotif di Indonesia. Tidak hanya untuk meningkatkan tampilan, tetapi juga untuk menambah performa dan kenyamanan berkendara. Namun, tidak semua jenis modifikasi legal dan diperbolehkan oleh hukum. Jika dilakukan sembarangan, pemilik kendaraan bisa dikenakan sanksi atau bahkan tilang oleh pihak kepolisian.

Jadi, apa saja perbedaan modifikasi legal dan ilegal di Indonesia? Artikel ini akan membahas aturan modifikasi kendaraan yang diperbolehkan serta aspek-aspek yang perlu diperhatikan agar kendaraan tetap aman dan sesuai dengan peraturan lalu lintas.


1. Peraturan Modifikasi Kendaraan di Indonesia

Di Indonesia, aturan terkait modifikasi kendaraan diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Menurut regulasi tersebut, modifikasi diperbolehkan selama tidak mengubah spesifikasi utama kendaraan yang dapat mempengaruhi keselamatan dan kelayakan jalan. Setiap perubahan yang signifikan harus mendapat izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan diuji kelayakannya di balai uji kendaraan bermotor (KIR).


2. Modifikasi yang Diperbolehkan (Legal)

Berikut adalah beberapa jenis modifikasi yang masih diperbolehkan dan tidak melanggar aturan:

a) Modifikasi Eksterior yang Tidak Mengubah Dimensi

Pemasangan body kit atau spoiler selama tidak mengganggu aerodinamika kendaraan.
Pergantian warna mobil dengan cat atau stiker resmi yang dilaporkan ke SAMSAT untuk diperbarui pada STNK.
Penggunaan velg dan ban aftermarket, selama ukuran dan spesifikasinya sesuai dengan standar keselamatan.

b) Modifikasi Interior yang Tetap Fungsional

Mengganti jok atau lapisan dashboard tanpa mengubah sistem keselamatan kendaraan.
Menambahkan fitur hiburan seperti audio, layar monitor, atau pencahayaan interior.

c) Modifikasi Mesin yang Tidak Mengganggu Emisi

Menggunakan knalpot aftermarket yang tetap memiliki peredam suara dan tidak melanggar batas kebisingan yang ditentukan.
Melakukan remap ECU atau tuning mesin, asalkan tidak melebihi ambang batas emisi yang ditetapkan pemerintah.


3. Modifikasi yang Dilarang (Ilegal)

Sementara itu, beberapa jenis modifikasi dianggap ilegal karena dapat membahayakan pengemudi, penumpang, maupun pengguna jalan lainnya. Berikut adalah beberapa jenis modifikasi yang tidak diperbolehkan di Indonesia:

a) Modifikasi yang Mengubah Dimensi Kendaraan

Memotong atau memperpanjang sasis kendaraan, seperti pada truk atau mobil pick-up.
Mengganti tinggi kendaraan secara ekstrem, misalnya suspensi yang terlalu tinggi atau terlalu rendah sehingga mempengaruhi keseimbangan kendaraan.

b) Modifikasi Lampu dan Kelistrikan yang Mengganggu Pengguna Jalan

Menggunakan lampu strobo atau sirene, yang hanya diperbolehkan untuk kendaraan dinas seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kepolisian.
Mengganti warna lampu utama yang tidak sesuai standar, seperti lampu merah atau biru pada kendaraan sipil.

c) Modifikasi Mesin yang Melebihi Standar Emisi

Menggunakan knalpot racing tanpa peredam suara, yang bisa menyebabkan polusi suara dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain.
Menghapus sistem emisi gas buang (catalytic converter) yang dapat menyebabkan pencemaran udara.


4. Konsekuensi Modifikasi Ilegal

Bagi pemilik kendaraan yang melakukan modifikasi ilegal, ada beberapa konsekuensi hukum yang bisa dikenakan, antara lain:

Denda dan tilang – Pelanggaran modifikasi yang tidak sesuai dengan standar bisa dikenakan tilang berdasarkan Pasal 285 UU No. 22 Tahun 2009 dengan denda hingga Rp 500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan.
Kendaraan tidak bisa lulus uji KIR – Modifikasi yang berlebihan bisa membuat kendaraan tidak lolos uji kelayakan jalan dan tidak dapat digunakan secara legal.
STNK bisa diblokir atau dicabut – Jika modifikasi menyebabkan perubahan signifikan pada spesifikasi kendaraan tanpa persetujuan, maka STNK bisa diblokir atau bahkan dibatalkan.


5. Tips Melakukan Modifikasi yang Aman dan Legal

Jika Anda ingin memodifikasi kendaraan tanpa melanggar hukum, berikut beberapa tips yang bisa Anda ikuti:

Konsultasikan dengan bengkel profesional yang memahami regulasi modifikasi kendaraan di Indonesia.
Pastikan setiap perubahan tetap sesuai standar keselamatan, terutama pada rem, suspensi, dan pencahayaan.
Laporkan perubahan signifikan ke SAMSAT, terutama jika Anda mengganti warna kendaraan atau mengubah dimensi.
Gunakan suku cadang aftermarket yang sudah tersertifikasi untuk memastikan kualitas dan keamanannya.
Cek kembali aturan modifikasi kendaraan agar tetap sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak terkena tilang saat berkendara.


Kesimpulan

Modifikasi kendaraan di Indonesia dapat dilakukan, tetapi harus tetap mengikuti regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan risiko hukum atau keselamatan. Modifikasi legal yang diperbolehkan meliputi penggantian body kit, upgrade audio, perubahan warna yang didaftarkan, serta tuning mesin dalam batas emisi. Sementara itu, modifikasi ilegal seperti mengubah sasis, menggunakan knalpot bising, atau mengganti lampu yang mengganggu pengguna jalan lain dapat dikenakan sanksi hukum.

Jika Anda berencana melakukan modifikasi kendaraan, pastikan untuk selalu mengutamakan keselamatan, kenyamanan, dan kepatuhan terhadap hukum. Dengan begitu, kendaraan Anda tetap tampil keren dan tetap aman digunakan di jalan raya!

Baca juga : Daftar Aksesoris Wajib untuk Mobil yang Sering Digunakan Touring